"Waktu itu pada saat diberikan pembinaan oleh Polsek Gondomanan oknum jukir inisial BAY tidak hadir. Dan saat dilakukan pembinaan oleh kapolsek Gondomanan tidak ada pembahasan tarif parkir," kata AKP Sujarwo, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Senin (22/7/2024).
Mantan Kasi Humas Polres Kulon Progo menyampaikan bahwa kegiatan parkir di Pasar Kangen Yogya yang dilakukan oleh Pelaku BAY dan dikoordinatori oleh saudara WIS adalah tanpa izin dari Dishub Kota Yogyakarta.
Berdasarkan peraturan, besaran tarif untuk sepeda motor sebesar Rp 5 ribu sementara kendaraan roda empat Rp 20-25 ribu.
Kini, tim saber pungli Polresta Yogyakarta telah menindak oknum jukir, BAY dengan sanksi Tipiring karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY. (scp/buz)
Load more