Yogyakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda DIY menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa dan proses saat ini masuk dalam tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan, penertiban dilakukan setelah personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan ilegal di Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul pada Senin (15/7/2024) pukul 12.00 WIB.
Disana, petugas mendapati aktivitas penambangan yang tidak sesuai perizinannya.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas PUESDM DIY terkait perizinan dan titik koordinat pertambangan di lokasi yang terdata dalam tahapan tidak sesuai di lapangan.
"Karena saat dilakukan penindakan, (perusahaan) tidak dapat menunjukkan legalitas. Data Dinas PUESDM DIY, perusahaan mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Oktober 2023 dan berakhir April 2024. Namun sejak pengajuan IUP, (perusahaan) tidak diikuti aktivitas pengajuan lingkungan hidup dan lainnya," terangnya saat konferensi pers di kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024).
Alhasil, tim penyelidik menyita barang bukti di antaranya 2 unit eskavator, 5 unit truk dan beberapa dokumen nota penjualan.
Load more