Serta dilakukan pendalaman dengan memeriksa 13 saksi di antaranya seorang pengelola, 2 orang operator eskavator, seorang helper, 5 orang sopir dan 4 warga sekitar. Adapun, proses saat ini masuk tahap penyidikan.
"Untuk lebih jelas, kami akan melakukan pendalaman dan simpulkan untuk menentukan tersangka," kata Idham.
Kepala DPUESDM DIY, Anna Rina Herbranti menambahkan bahwa lokasi tersebut merupakan bekas wilayah IUP untuk Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atas nama CV Swastika Putri.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2020 bahwa IUP belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan pertambangan.
Anna menyampaikan, Dinas PUESDM DIY telah mengeluarkan imbauan mengenai kegiatan pertambangan itu dengan nomor 500.10.2.3/2427 pada 18 Januari 2024.
Selain itu, tim terpadu yang beranggotakan Dinas PUESDM DIY, aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya di kabupaten/kota telah melakukan pengawasan dan pengendalian pada 26 Juni 2024.
"Soal imbauan penghentian pertambangan juga sudah kita disampaikan pada 27 Juni 2024. Dan penanganan tindakan pertambangan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2024," kata Anna.
Load more