Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 158 atau Pasal 160 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. (scp/buz)
Load more