Yogyakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda DIY menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa dan proses saat ini masuk dalam tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan, penertiban dilakukan setelah personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan ilegal di Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul pada Senin (15/7/2024) pukul 12.00 WIB.
Disana, petugas mendapati aktivitas penambangan yang tidak sesuai perizinannya.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas PUESDM DIY terkait perizinan dan titik koordinat pertambangan di lokasi yang terdata dalam tahapan tidak sesuai di lapangan.
"Karena saat dilakukan penindakan, (perusahaan) tidak dapat menunjukkan legalitas. Data Dinas PUESDM DIY, perusahaan mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Oktober 2023 dan berakhir April 2024. Namun sejak pengajuan IUP, (perusahaan) tidak diikuti aktivitas pengajuan lingkungan hidup dan lainnya," terangnya saat konferensi pers di kantor BP3 ESDM DIY, Senin (22/7/2024).
Alhasil, tim penyelidik menyita barang bukti di antaranya 2 unit eskavator, 5 unit truk dan beberapa dokumen nota penjualan.
Serta dilakukan pendalaman dengan memeriksa 13 saksi di antaranya seorang pengelola, 2 orang operator eskavator, seorang helper, 5 orang sopir dan 4 warga sekitar. Adapun, proses saat ini masuk tahap penyidikan.
"Untuk lebih jelas, kami akan melakukan pendalaman dan simpulkan untuk menentukan tersangka," kata Idham.
Kepala DPUESDM DIY, Anna Rina Herbranti menambahkan bahwa lokasi tersebut merupakan bekas wilayah IUP untuk Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atas nama CV Swastika Putri.
Dalam UU Nomor 3 tahun 2020 bahwa IUP belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan pertambangan.
Anna menyampaikan, Dinas PUESDM DIY telah mengeluarkan imbauan mengenai kegiatan pertambangan itu dengan nomor 500.10.2.3/2427 pada 18 Januari 2024.
Selain itu, tim terpadu yang beranggotakan Dinas PUESDM DIY, aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya di kabupaten/kota telah melakukan pengawasan dan pengendalian pada 26 Juni 2024.
"Soal imbauan penghentian pertambangan juga sudah kita disampaikan pada 27 Juni 2024. Dan penanganan tindakan pertambangan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2024," kata Anna.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 158 atau Pasal 160 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. (scp/buz)
Load more