Selanjutnya, Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pendirian perizinan perusahaan dibidang pertambangan minerba. Kemudian, Pergub Nomor 39 tahun 2022 tentang pelaksanaan usaha pertambangan minerba logam, bukan logam dan minerba bukan logam jenis tertentu dan batuan.
Lalu, Instruksi Gubernur (InGub) DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian kegiatan usaha pertambangan di DIY. Serta Pergub Nomor 39 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha di bidang pertambangan.
Pemda DIY menegaskan tidak melarang siapapun untuk melakukan pertambangan. Tapi, harus dilengkapi izin agar sesuai aturan yang ada mulai dari IUP, dokumen lingkungan dan lainnya.
"Karena, wilayah yang akan digunakan untuk pertambangan kita sesuaikan dengan tata ruangnya. Jenis yang akan ditambang apa sesuai atau tidak di lokasi itu. Wilayah pertambangan yang dimintakan izin itu untuk perusahaan atau rakyat," terang Anna.
Lebih lanjut, penambang juga harus memperhatikan kepemilikan tanah apakah statusnya SHM, tanah kas desa (TKD), Sultan Ground (SG) atau Paku Alam Ground (PAG).
Selanjutnya, penambang juga berkewajiban melakukan reklamasi.
"Sesuai InGub Nomor 3 Tahun 2024 yang dikeluarkan 11 Juli 2024, pada saat memberikan izin harus sesuai aturan yang berlaku. Kita juga diminta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya dalam rangka penanganan usaha pertambangan tanpa izin," pungkas Anna. (scp/buz)
Load more