Undangan yang disampaikan kepada warga untuk menghadiri pertemuan tersebut tidak menyebutkan tujuan dan maksud yang jelas. Sehingga warga tidak menghadiri undangan tersebut.
Sejak 1 Juli 2024, sesuai dengan isi kesepakatan pada 17 Desember 2023, Dukuh Sorogaten I seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak menepati kesepakatan tersebut.
Adapun dalam mediasi hari ini, Kuasa Hukum Dukuh Sorogaten I, Anung Marganto mengungkap alasan kliennya belum mengundurkan diri karena hubungan yang terjadi antara ketua RT dan istrinya sudah selesai.
"Jadi antara istri dan suami yang berkaitan sudah saling memaafkan. Dari kemarin sudah selesai, sekitar Februari," kata Anung.
Disinggung soal surat kesepakatan yang sebelumnya menyatakan Kepala Dukuh Sorogaten I siap mundur, Anung menyebut surat pernyataan itu sah. Tetapi, harus ada prosedur yang berlaku sebelum yang bersangkutan benar-benar mundur.
"Surat pernyataan itu sah, tidak ada yang tidak sah. Akan tetapi, surat pernyataan itu harus ditindaklanjuti dengan surat pengunduran diri. Itu kan sebuah janji. Nanti akan terealisasi jika ada surat permohonan pengunduran diri kepada pejabat yang terkait yaitu Lurah dan tembusannya panewu maupun bupati," ujarnya.
Selain itu secara hukum, lanjut Anung, tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah pada kliennya. (scp/buz)
Load more