Kulon Progo, tvOnenews.com - Ratusan warga di Dusun Sorogaten I, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo menggeruduk kantor kalurahan setempat, Kamis (25/7/2024).
Hal ini dipicu oleh adanya dugaan perselingkuhan antara Kepala Dukuh Sorogaten I inisial R dengan warganya inisial T yang masih istri dari ketua RT setempat. Bahkan, juga dengan warga lainnya. Karena itu, warga mendesak kepala dukuh untuk mundur dari jabatannya.
"Kami (warga) minta Pak R mundur dari jabatannya menyikapi dari surat pernyataan yang sudah beliau buat sekitar 6 bulan yang lalu," kata Anjar Agus Setiawan selaku warga Dusun Sorogaten I ditemui usai audiensi di Kantor Kalurahan Karangsewu.
Dugaan perselingkungan bermula pada 2023 lalu. Saat itu, Dukuh Sorogaten I diduga telah melakukan asmara terlarang dengan perempuan T. Dibuktikan dengan video yang menunjukkan kejadian itu yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, di bagian barat rumah ketua RT.
Atas kejadian tersebut, warga dan Dukuh Sorogaten I telah melakukan mediasi pada 17 Desember 2023. Mediasi dihadiri oleh Lurah Karangsewu, Babinsa dan warga setempat.
Dalam kesepakatan tersebut, disetujui bahwa Dukuh Sorogaten I akan mengundurkan diri dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak 1 Januari-1 Juli 2024.
Namun, informasi yang diterima warga setelah mediasi tanggal 17 Desember 2023 menunjukkan bahwa Dukuh Sorogaten I, Ketua RT dan istrinya bersama Lurah Karangsewu telah melakukan mediasi tambahan yang tidak melibatkan warga Dusun Sorogaten I. Pertemuan diduga bertujuan untuk mencabut hasil mediasi pada 17 Desember 2023.
Undangan yang disampaikan kepada warga untuk menghadiri pertemuan tersebut tidak menyebutkan tujuan dan maksud yang jelas. Sehingga warga tidak menghadiri undangan tersebut.
Sejak 1 Juli 2024, sesuai dengan isi kesepakatan pada 17 Desember 2023, Dukuh Sorogaten I seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak menepati kesepakatan tersebut.
Adapun dalam mediasi hari ini, Kuasa Hukum Dukuh Sorogaten I, Anung Marganto mengungkap alasan kliennya belum mengundurkan diri karena hubungan yang terjadi antara ketua RT dan istrinya sudah selesai.
"Jadi antara istri dan suami yang berkaitan sudah saling memaafkan. Dari kemarin sudah selesai, sekitar Februari," kata Anung.
Disinggung soal surat kesepakatan yang sebelumnya menyatakan Kepala Dukuh Sorogaten I siap mundur, Anung menyebut surat pernyataan itu sah. Tetapi, harus ada prosedur yang berlaku sebelum yang bersangkutan benar-benar mundur.
"Surat pernyataan itu sah, tidak ada yang tidak sah. Akan tetapi, surat pernyataan itu harus ditindaklanjuti dengan surat pengunduran diri. Itu kan sebuah janji. Nanti akan terealisasi jika ada surat permohonan pengunduran diri kepada pejabat yang terkait yaitu Lurah dan tembusannya panewu maupun bupati," ujarnya.
Selain itu secara hukum, lanjut Anung, tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah pada kliennya. (scp/buz)
Load more