Sleman, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan adanya potensi pelanggaran yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilukada 2024.
Hal ini berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan jajaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, salah satu potensi pelanggaran tersebut adalah masih ditemukan pemilih yang belum dicoklit oleh Pantarlih.
“Ini merupakan salah satu hasil pengawasan yang didapat oleh jajaran pengawas saat melakukan pengawasan proses coklit data pemilih kemarin,” kata Arjuna dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/07/2024).
Dijelaskan Arjuna, beberapa potensi pelanggaran lain yang dilakukan Pantarlih adalah rumah yang belum ditempeli stiker. Ada pula sejumlah pemilih beralamat di RT 0 dan RW 0 yang belum berhasil ditemui dan diketahui keberadaannya, serta pemilih satu Kartu Keluarga (KK) yang berbeda TPS.
Terkait hal itu, Arjuna menyebut jajaran pengawas telah memberikan saran perbaikan, baik kepada Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dan telah ditindaklanjuti.
Arjuna melanjutkan, khusus pemilih yang belum dicoklit sedikitnya ditemukan di enam kalurahan di Kapanewon Prambanan. Terdapat sekitar 40 pemilih baru yang belum dicoklit dan belum masuk daftar pemilih yang telah disusun KPU beberapa waktu lalu.
Puluhan pemilih itu tersebar di Kalurahan Bokoharjo, Gayamharjo, Madurejo, Sambirejo, Sumberharjo, dan Wukirharjo.
"Data-data pemilih baru ini kan didapatkan dari data mutasi penduduk masuk ke kalurahan. Setelah disampaikan kepada PPK dan ditelusuri bersama pasca coklit dinyatakan selesai 100 persen, ternyata masih didapati penduduk yang baru masuk ke wilayah Prambanan yang belum dicoklit,” terang Arjuna.
Hasil penelusuran data penduduk mutasi masuk tersebut, lanjut Arjuna, masih menyisakan sekitar 17 warga yang belum berhasil ditemui dan diketahui keberadaannya hingga selesainya masa coklit per 24 Juli 2024.
Pengawas dan PPK juga tidak mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) warga-warga tersebut karena hanya mengetahui nama dan alamat tertulisnya saja di dokumen penduduk masuk sehingga tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menyatakan, selama proses coklit berlangsung, jajaran pengawas telah mengeluarkan sebanyak 174 imbauan.
Jumlah imbauan sebanyak itu ditujukan kepada jajaran Pantarlih, PPS, dan PPK sebagai bentuk pencegahan.
Adapun imbauan tersebut diberikan baik secara lisan maupun tertulis. Sementara, jumlah saran perbaikan yang diberikan sebanyak 26, baik lisan maupun tertulis.
“Saat ini, jajaran pengawas fokus untuk mengawasi proses penyusunan daftar pemilih hasil coklit yang dalam waktu dekat akan ditetapkan KPU Sleman sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 mendatang,” ujarnya.
Seperti diketahui, proses coklit data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 telah selesai pada tanggal 24 Juli 2024.
Sepekan sebelumnya, jajaran PPK se-Kabupaten Sleman telah menyatakan bahwa proses coklit oleh Pantarlih telah selesai 100 persen di wilayahnya masing-masing per 18 Juli 2024. (apo/buz).
Load more