Adapun, kekerasan pada anak maupun perempuan yang ditangani oleh UPT PPA selama 2023 tercatat 194 kasus.
Sementara itu, Sekretaris DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Sarmin menyampaikan, pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan baik perempuan maupun anak.
Bila terdapat semacam ancaman atau luka fisik sehingga korban memerlukan isolasi akan dibawa ke rumah aman milik Pemkot Yogyakarta.
"Semua kebutuhan akan dicukupi baik asupan makanan dan pakaian. Untuk pemulihan mental akan didampingi oleh para psikolog. Setelah pulih, pihak korban akan dipanggil," kata dia.
Ia menegaskan, tujuan dari pendampingan bukan untuk menceraikan pasangan suami istri atau mempidanakan seseorang kecuali pihak korban menghendaki masalah tersebut dilanjutkan ke ranah pengadilan. (scp/buz)
Load more