Yogyakarta, tvOnenews.com - KAI Daop 6 Yogyakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu upaya adalah dengan dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini, hingga bulan Juli, KAI telah menutup 4 (empat) perlintasan sebidang. Pihaknya juga terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api," kata Krisbiyantoro, Kamis (1/8/2024).
Sementara selama periode 2022 s.d Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik.
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," tambah Kris.
Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Dalam kurun 2 tahun terakhir (2022 – Juni 2024), di Daop 6 telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, 17 diantaranya merenggut korban manusia sebanyak 7 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan.
Load more