Yogyakarta, tvOnenews.com - Sejumlah aktivis di Yogyakarta turut menyuarakan solidaritasnya bagi Meila Nurul Fajriah dalam aksi kamisan di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kamis (1/8/2024).
Melia merupakan advokat di LBH Yogyakarta yang mendampingi puluhan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh alumni Universitas Islam Indonesia (UII) inisial IM.
Namun, dia justru dilaporkan oleh orang yang diduga melakukan kekerasan seksual itu ke Polda DIY. Kemudian polisi menetapkan Meila sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE diduga karena mencemarkan nama baik.
"Kita disini (aksi kamisan Jogja) sebenarnya bersolidaritas untuk mbak Meila. Ikut membantu menyuarakan bahwa mbak Meila bagaimana dia mau membantu para korban namun akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Rahman, Koordinator Aksi Kamisan ditemui di sela aksi.
Menurutnya, penetapan Meila sebagai tersangka merupakan hal yang fatal. Karena itu, ia menuntut Polda DIY agar mencabut status tersangka yang bersangkutan.
"Karena efek keberaniannya itu, kita turut menyuarakan itu. Dan kita juga untuk menuntut Polda DIY untuk segera mencabut itu (status tersangka Meila)," tegasnya.
Beberapa pekan lalu, pihaknya juga telah melaksanakan konsolidasi besar bersama LSM, aktivis, advokat dan organisasi lainnya untuk sharing terkait kasus ini.
Load more