Yogyakarta, tvOnenews.com - Sejumlah aktivis di Yogyakarta turut menyuarakan solidaritasnya bagi Meila Nurul Fajriah dalam aksi kamisan di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kamis (1/8/2024).
Melia merupakan advokat di LBH Yogyakarta yang mendampingi puluhan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh alumni Universitas Islam Indonesia (UII) inisial IM.
Namun, dia justru dilaporkan oleh orang yang diduga melakukan kekerasan seksual itu ke Polda DIY. Kemudian polisi menetapkan Meila sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE diduga karena mencemarkan nama baik.
"Kita disini (aksi kamisan Jogja) sebenarnya bersolidaritas untuk mbak Meila. Ikut membantu menyuarakan bahwa mbak Meila bagaimana dia mau membantu para korban namun akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka," kata Rahman, Koordinator Aksi Kamisan ditemui di sela aksi.
Menurutnya, penetapan Meila sebagai tersangka merupakan hal yang fatal. Karena itu, ia menuntut Polda DIY agar mencabut status tersangka yang bersangkutan.
"Karena efek keberaniannya itu, kita turut menyuarakan itu. Dan kita juga untuk menuntut Polda DIY untuk segera mencabut itu (status tersangka Meila)," tegasnya.
Beberapa pekan lalu, pihaknya juga telah melaksanakan konsolidasi besar bersama LSM, aktivis, advokat dan organisasi lainnya untuk sharing terkait kasus ini.
"Teman-teman dari tim yang ikut konsolidasi kemarin ingin menyiapkan aksi besar-besaran. Kapan dan dimananya nanti akan diumumkan ke media," ujarnya.
Selain kasus Meila, aksi kamisan juga menyuarakan beberapa hal lainnya yang belum terselesaikan seperti persoalan mahalnya biaya kuliah, gencatan senjata antara Palestina dan Israel, agraria hingga mengenai pencemaran lingkungan.
Untuk diketahui, berdasarkan klaim Meila hingga 4 Mei 2020 lalu, jumlah pengaduan yang diterima LBH Yogyakarta terkait kasus pelecehan seksual mencapai 30 pengadu dari 30 orang. Semua data itu disebutnya sudah dengan persetujuan penyintas.
Selanjutnya, Meila menjadi pendamping hukum bagi beberapa korban pelecehan seksual tersebut.
Namun oleh terduga pelaku pelecehan seksual inisial IM, Meila dilaporkan ke polisi. Pada 24 Juni 2024, Meila ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE. (scp/buz)
Load more