Yogyakarta, tvOnenews.com - Dua komplotan pencuri spesialis rumah kosong berhasil diamankan polisi usai beraksi di dua lokasi wilayah Kota Yogyakarta dengan kerugian mencapai Rp 87,5 juta.
Dari dua komplotan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka. Adapun, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma mengatakan, lokasi pencurian pertama terjadi di Jalan Timoho II, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (14/7/2024) malam. Ketika si pemilik pulang ke rumah mendapati bahwa pagar yang sebelumnya terkunci telah terbuka dan di depan pintu rumah terdapat tas hitam serta ada pot bunga yang jatuh.
Kemudian, dia curiga dan mengecek lemari yang di dalamnya terdapat brankas ukuran 40×30 cm berisi perhiasan, uang tunai sejumlah Rp 4 juta, sertifikat tanah dan 4 buah jam tangan sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, kerugian sekitar Rp 85 juta.
Sedangkan lokasi kedua terjadi di Jalan Jayeng Prawiran, Pakualaman, Kota Yogyakarta pada Selasa (30/7/ 2024) siang. Pemilik rumah mendapat telepon bila ada beberapa orang yang masuk rumah.
Kemudian, korban menuju rumahnya dan didapati pintu gerbang dalam keadaan terbuka serta keadaan di dalam rumah sudah diacak-acak. Setelah dicek, terdapat dua buah CCTV dan dua gembok hilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.
"Modusnya, pelaku mencari sasaran rumah kosong lalu membobolnya kemudian mengambil barang-barang korban," kata Aditya saat rilis kasus, Jumat (2/8/2024).
Adapun kasus terungkap usai Satreskrim Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Sleman dan Polres Bantul serta Polda DIY dengan meminta keterangan dari saksi dan mendalami kamera CCTV.
Didapati keberadaan terduga pelaku di wilayah Pakualaman. Lalu, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 4 orang di Sorowajan, Bantul pada Selasa (30/7/2024) siang.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri dan berhasil mengamankan 2 orang di Banyumas, Jateng.
Hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku, kata Aditya, ada 2 kelompok yang melakukan pencurian di Yogyakarta antara lain AS alias kuyung, AI (dalam pengejaran), GR (dalam pengejaran), EF ( dalam pengejaran). Serta FZ, IK, OP, OT, AS alias kuyung dan EL (dalam pengejaran)
"Jadi yang berhasil diungkap saat ini, TKP Umbulharjo dari 4 pelaku yang diamankan 1 orang dan 3 dalam pengejaran. TKP Pakualam dari 6 orang yang diamankan 5 orang dan 1 tahap pengejaran," ungkap Aditya.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka juga melakukan aksi serupa di Ngaglik, Sleman dan Banguntapan, Bantul yang masih dalam tahap penyelidikan polisi.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di lokasi pertama berupa 3 unit sepeda motor, 2 buah linggis warna biru, 2 buah kunci L, 2 obeng dan pakaian. Sementara di lokasi kedua berupa brankas, 2 buah kamera CCTV, 2 buah gembok dan hasil kejahatan senilai Rp 4,5 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (scp/buz)
Load more