"Tolong, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala UPT Malioboro dievaluasi bahkan diganti. Semoga itu menjadi salah satu kebijakan yang akan diambil oleh Pj Walikota yang baru ini," pintanya.
Selama ini, kata Arif, keduanya dinilai telah menghambat komunikasi antara pedagang dengan pemangku kepentingan di atasnya. Hal ini yang memicu pedagang melaporkan adanya dugaan mal administrasi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Pada 30 Juli lalu, pedagang menerima surat tembusan yang menyampaikan bahwa ada pertemuan ORI dengan Pj Walikota Yogyakarta.
"Itu adalah surat ORI yang ditembuskan ke kami bahwa selama ini memang ada kesepakatan di antara kami dengan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta di ORI, kalau memang paguyuban (Tri Darma) tidak dilibatkan, maka silakan Kepala Disbud membentuk grup WA yang menampung semua pedagang di TM 2 untuk diajak berkomunikasi dan berembug tapi pada kenyataannya itu tidak terealisasi. ORI bersurat ke Disbud tetapi tidak direspon," tutur Arif.
Setelah pertemuan ini, para pedagang juga mengharapkan adanya komunikasi dua arah.
Karena, tuntutan dari pedagang sejak awal hanya terkait pelibatan dalam segala macam kebijakan relokasi dan relokasi ke depan yang menyejahterakan, bukan hanya sekadar mendapatkan tenant tetapi jualannya tidak laku. (scp/buz)
Load more