Kulon Progo, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan 324 pemilih tidak memenuhi syarat menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Ratusan pemilih tersebut masih tercatat dalam daftar pemilih pada Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kulon Progo Isnaini mengatakan hasil pengawasan Bawaslu di 12 kapanewon (kecamatan) pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dari 24 Juni sampai 24 Juli 2024, semua pemilih sudah dapat coklit.
"Kami dalam pengawasan menemukan ada 324 pemilih yang tidak memenuhi syarat, namun masih masuk daftar pemilih," kata Isnaini, Selasa (6/8/2024).
Ia mengatakan temuan tersebut disebabkan oleh beberapa sebab antara lain meninggal dunia, pindah domisili, masuk TNI/Polri.
Ada 162 pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak masuk daftar pemilih karena memasuki usia 17 tahun, pensiun dari TNI/Polri, warga baru pindah domisili. Selain itu, ada 444 pemilih penyandang disabilitas.
Pada tahap ini Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap proses pelaksanaan coklit oleh petugas coklit atau pantarlih.
Load more