Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, korban tersandung kasus korupsi dan diminta menitipkan sejumlah uang untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dengan janji bahwa setelah semua selesai maka uang akan dikembalikan.
Setelah korban terpedaya dengan bujuk rayu dan mengirimkan uang ke pelaku sampai uangnya sudah habis.
Bahkan, saat uang milik korban sudah habis, pelaku membujuk korban untuk meminjamkan uang kepada pihak lain. Jika tidak dituruti, uangnya akan disita untuk negara.
Kemudian, janji yang disampaikan pelaku tidak ditepati sehingga korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Selanjutnya, kejadian dilaporkan oleh anak korban ke kepolisian setempat.
Menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut.
"Proses penangkapan (ketiga pelaku) dari berbagai kota Bekasi, Palembang dan Kalimantan Tengah," ucap Idham.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 12 handphone dengan berbagai merek, 7 kartu perdana Telkomsel, 46 kartu ATM, 19 buku tabungan, 2 paspor, uang tunai sebesar Rp 560 juta.
Load more