Yogyakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengamankan sabu seberat 1,6 kilogram (kg) dari pengedar inisial MP dan BI. Sabu itu disamarkan dalam bungkusan plastik teh cina dan kopi bubuk.
Kepala BNNP DIY, Andi Fairan mengatakan, kasus ini terungkap usai berlangsungnya penggeledahan di sebuah penginapan wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada 31 Juli lalu.
Darisitu, BNNP DIY menemukan barang bukti metamphetamine atau dikenal dengan sabu. Penangkapan pelaku oleh tim Berantas dilakukan di penginapan kelas melati pada pagi hari.
"Pelaku yang ditangkap adalah jaringan Medan-Yogya-Solo," katanya, Kamis (8/8/2024).
Dijelaskan Andi, kronologi bermula ketika tersangka BI ditawari oleh seseorang yang mengaku berada di Lapas Tanjung Pinang, Riau untuk mengangkut sabu dari Medan ke Solo.
Selanjutnya, dia singgah di Yogyakarta untuk menunggu seseorang dari Solo yang berencana mengambil barang tersebut.
Saat itulah, BNNP DIY menggerebek kamar penginapan setelah melakulan surveillance pada pelaku sejak dari tempat hiburan malam menuju hotel.
Load more