Sleman, tvOnenews.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus dikebut. Sekarang ini, pemerintah sedang menyelesaikan pelepasan kawasan hutan seluas 36 ribu hektar (ha) yang masih bermasalah.
Penyelesaian terhadap persoalan itupun tengah dikaji termasuk pelibatan masyarakat lokal.
"Kami lagi menyelesaikan bagian dari pelepasan kawasan hutan 36 ribu ha yang masih bermasalah. Saya kira pak Plt Kepala Otorita IKN, Basuki dan waka fokus menyelesaikan itu. Karena fokus pertama hari ini di indeks paku dan segmen tol 6A dan 6B untuk diselesaikan dengan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK)," kata Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) usai menghadiri roundtable forum di UGM, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (9/8/2024).
Disampaikannya, penguasan ADP adalah tanah negara dan notabene ada persoalan di dalamnya yang menyangkut ada hak kepemilikan yakni sertifikat hak milik (SHM) dan masyarakat.
Adapun yang dimaksud ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terikat dengan penyelenggara pemerintahan.
Karena itu, pemerintah akan mengkaji lebih jauh bagaimana penyelesaian masalah tersebut.
"Karena kita akan menyelesaikan status lahannya seperti apa, sertifikat atau kepenguasannya seperti apa. Kita akan mencari pokok penyelesaian apakah PDSK atau ganti rugi. Ini semua akan kita cek," ucap Thomas.
Load more