Sleman, tvOnenews.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus dikebut. Sekarang ini, pemerintah sedang menyelesaikan pelepasan kawasan hutan seluas 36 ribu hektar (ha) yang masih bermasalah.
Penyelesaian terhadap persoalan itupun tengah dikaji termasuk pelibatan masyarakat lokal.
"Kami lagi menyelesaikan bagian dari pelepasan kawasan hutan 36 ribu ha yang masih bermasalah. Saya kira pak Plt Kepala Otorita IKN, Basuki dan waka fokus menyelesaikan itu. Karena fokus pertama hari ini di indeks paku dan segmen tol 6A dan 6B untuk diselesaikan dengan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK)," kata Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) usai menghadiri roundtable forum di UGM, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (9/8/2024).
Disampaikannya, penguasan ADP adalah tanah negara dan notabene ada persoalan di dalamnya yang menyangkut ada hak kepemilikan yakni sertifikat hak milik (SHM) dan masyarakat.
Adapun yang dimaksud ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terikat dengan penyelenggara pemerintahan.
Karena itu, pemerintah akan mengkaji lebih jauh bagaimana penyelesaian masalah tersebut.
"Karena kita akan menyelesaikan status lahannya seperti apa, sertifikat atau kepenguasannya seperti apa. Kita akan mencari pokok penyelesaian apakah PDSK atau ganti rugi. Ini semua akan kita cek," ucap Thomas.
Dia menegaskan, sejak awal kehadiran IKN, pemerintah sudah melibatkan masyarakat lokal. Karena pemerintah menyadari bahwa kolaborasi menjadi penting. Tanpa masyarakat, IKN tidak ada terjadi.
Disebutnya, IKN adalah kota masa depan dan kota yang akan dibangun untuk mewujudkan bagaimana bicara mengenai reputasi Indonesia dan menyebut Indonesia di masa depan.
"Pertemuan kami terakhir kemarin saat menerima tamu pertama di IKN, pak presiden menekankan jangan tinggalkan masyarakat lokal. Makanya, kami melalui divisi sosial pemberdayaan selalu jalin komunikasi dengan masyarakat lokal. Sehingga ada persoalan-persoalan apa dapat kita selesaikan," ungkapnya.
Ditanya soal kendala utama pemerintah dalam pelepasan kawasan hutan, Thomas mengatakan ada sedikit momen bersejarah yang mana ada klaim-klaim dari masyarakat di dalam tanah itu.
"Ini apakah penentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) saat itu masyarakat sudah ada atau belum. Ataupun masyarakat ada setelah penentuan HPL, kan ini menjadi masalah bukan hanya IKN.
Kita akan mengecek, mari kita sama-sama bedah, kita lihat fakta empiris seperti apa. Seandainya masyarakat sudah mendiami lokasi itu sekian puluh tahun, kita tidak kaku juga untuk menyelesaikan masalah itu," pungkasnya. (scp/buz)
Load more