Kulon Progo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 345.952 pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sementara, jumlah tidak memenuhi syarat sebanyak 10.525 pemilih dicoret.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati menyampaikan bahwa penetapan DPS setelah melalui rangkaian rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1-2 Agustus lalu.
Dilanjutkan pada 5-6 Agustus dengan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Kemudian, ditetapkan menjadi DPS di tingkat kabupaten. Dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kulon Progo, tanggapan dan masukan dapat diberikan oleh peserta rapat pleno dengan disertai dokumen atau bukti yang otentik.
"Akhirnya KPU Kulon Progo menetapkan DPS sejumlah 345.952 pemilih. Rinciannya, jumlah laki-laki 168.535 pemilih dan perempuan 177.417 pemilih. Untuk disabilitas ada 4.363 pemilih," tutur Ria, Sabtu (10/8/2024).
Dari data awal sejumlah 348.412 pemilih, lanjut Ria, setelah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) serta rekapituasi daftar pemilih dari tingkat kalurahan hingga kabupaten, terdapat 8.065 pemilih baru dan 10.525 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Adapun, jumlah pemilih TMS terdiri dari berbagai kategori yaitu pemilih meninggal, pemilih yang alih status dari sipil menjadi TNI/Polri, WNA, ganda, pindah domisili, maupun pemilih yang salah penempatan TPS sehingga harus dipindah ke TPS yang baru.
Load more