Selain itu, KPU Kabupaten Kulon Progo juga menetapkan penambahan jumlah 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di Rutan IIB Wates sejumlah 93 pemilih.
Sehingga, jumlah TPS di Kulon Progo sebanyak 754 titik, terdiri dari 753 TPS reguler dan 1 TPS lokasi khusus.
Usai ditetapkan, KPU Kulon Progo akan mengumumkan jumlah DPS di tempat-tempat strategis khususnya lokasi yang nantinya akan menjadi TPS pada 18-27 Agustus mendatang. Serta pengumuman dilakukan melalui website dan media sosial.
Diharapkan, masyarakat lebih aktif mengawal hak pilih dengan melakukan cek nama dalam DPS yang akan diumumkan atau melalui cekdptonline.kpu.go.id.
“Jika ada yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdaftar sebagai pemilih, dapat segera menghubungi PPS, PPK, maupun KPU karena data pemilih ini masih akan berproses hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nanti akan kami tetapkan pada September 2024,” pungkas Ria. (scp/dan)
Load more