Sleman, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan dua orang residivis atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, paket sabu seberat 23,59 gram turut diamankan.
Kasatresnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat mengatakan bahwa, kedua residivis yang diamankan berjenis kelamin pria inisial RF dan MGR.
"Dari tersangka RF barang bukti yang disita 33 paket sabu dengan total seberat 14,79 gram dan tersangka MGR 8,8 gram," katanya saat rilis kasus, Senin (12/8/2024).
Peristiwa ini terungkap usai polisi melakukan pengembangan kasus yang sama di Kabupaten Sleman.
Kemudian, polisi mengetahui keberadaan kedua tersangka tersebut. Adapun, tersangka RF ditangkap di Banyubiru. Dari tersangka RF, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tersangka MGR di Kendal.
Disampaikan Alfredo, untuk melancarkan aksinya, mereka mencoba berkomunikasi dengan penggunanya melalui Instagram.
"Jadi mereka komunikasi dan menentukan titik untuk bertemunya (lewat Instagram). Sekarang kita tetap kembangkan melalui manual dan IT," ucapnya.
Load more