Adapun, tersangka mengedarkan paket sabu itu ke wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Dari keterangan tersangka, sabu dijual seharga Rp 400 ribu per paket seberat setengah gram. Sasaran pembelinya ada dari kalangan pekerja, buruh dan sebagainya.
Kini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini termasuk bandarnya.
"Sedang kita dalami sampai dengan ke atasnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 135 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (scp/buz)
Load more