Sleman, tvOnenews.com - Tiga tersangka penyalahgunaan obat keras jenis pil trihexphenidyl atau pil sapi di Kabupaten Sleman berhasil diamankan oleh kepolisian setempat.
Mereka berjenis kelamin pria inisial KAN (22), MWP (24) dan SRY (44), warga Girikerto, Turi, kabupaten setempat.
Kasatresnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat menuturkan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti dari tersangka MWP sebanyak 70 butir, KAN 7,5 butir dan SRY 7 butir.
"Total yang disita ada 84,5 butil pil sapi," katanya saat rilis kasus di Polresta Sleman, Senin (12/8/2024).
Menurut keterangan dari tersangka, kata Alfredo, tersangka MWP dan SRY sehari-hari bekerja sebagai penyedia jasa driver jip wisata di Sleman. Sementara tersangka KAN merupakan seorang fotografer.
Satresnarkoba Polresta Sleman terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan obat keras ini.
Load more