Sleman, tvOnenews.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD turut menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pembatalan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Mahfud yang juga mantan Ketua MK RI periode 2008-2013 itupun terkejut dengan putusan PTUN tersebut. Kendati demikian, ia enggan berkomentar banyak karena hal ini merupakan urusan pengadilan.
"Itu urusan pengadilan ya. Jawaban saya tadi sudah selesai. Lakukan apa yang kau lakukan, mumpung kamu masih bisa. Zaman akan berjalan tidak statis. Nanti pada saatnya, engkau tidak akan bisa melakukan apa-apa," kata Mahfud ditemui usai mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum UGM, Rabu (14/8/2024).
Gugatan paman dari Gibran Rakabuming Raka mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2029 tertuang dalam putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan dijelaskan bahwa keputusan MK RI nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah atau batal.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan MK RI nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H.,M.H sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN.
Kendati demikian, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar untuk dikembalikan sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Akan tetapi, permohonan mengenai harkat dan martabatnya sebagai hakim MK dipulihkan itu dikabulkan oleh PTUN. (scp/buz)
Load more