Yogyakarta, tvOnenews.com - Polemik mengenai adanya 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri nasional 2024 yang melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur cukup menghebohkan publik.
Diketahui, dari 18 Paskibraka yang dikukuhkan satu di antaranya Keynina Evelyn Chandra, siswi dari SMAN 8 Kota Yogyakarta yang mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihak sekolah pun turut merespon hal tersebut.
Waka Kesiswaan SMAN 8 Kota Yogyakarta, Slamet Nugroho menyerahkan keputusan itu kepada siswi yang menjalaninya. Namun, alangkah baiknya pemerintah pusat maupun pihak terkait mengeluarkan kebijakan yang membiarkan Paskibraka putri yang berjilbab tetap mengenakannya saat bertugas.
"Dari pihak sekolah, kalau anak tersebut mengikhlaskan diri, kami tidak bisa memaksa mempertahankan tetap mengenakan jilbab. Misalkan, anak itu merasa terpaksa alangkah lebih baiknya mohon kebijakan dari pemerintah pusat dan pihak terkait tetap anak-anak yang berjilbab biarkanlah mereka berjilbab karena itu hak mereka," tuturnya ditemui usai penyerahan Satyalancana Karya Satya di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kamis (15/8/2024).
Sejauh ini, pihak sekolah mengaku belum ada informasi resmi dari instansi terkait mengenai hal ini. Justru polemik ini baru diketahui oleh pihak sekolah dari sosial media.
"Bagaimana sikap dari anak Keynina, kami juga belum tahu karena sejak awal dikarantina sampai saat ini kami (pihak sekolah) tidak bisa berkomunikasi dengan anak tersebut," ucap Slamet.
Diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberikan pernyataan pers di hunian polri IKN, Rabu (14/8/2024).
Pernyataan ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Di tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang.
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Yudian menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, Ir.Soekarno.
Dia juga menegaskan, pelepasan hijab dilakukan secara sukarela. Berdasarkan tanda tangan yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024.
Para anggota Paskibraka memberikan tanda tangan mereka di atas materai Rp 10.000 yang menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.
"(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja," kata Yudi. (scp/dan)
Load more