Yogyakarta, tvOnenews.com - Aturan lepas jilbab saat pengukuhan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri nasional 2024 menuai polemik dari berbagai pihak.
Pasalnya, ada 18 anggota Paskibraka putri yang melakukan hal ini. Satu di antaranya Keynina Evelyn Chandra, Siswi SMAN 8 Yogyakarta yang mewakili asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Terkait hal tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X enggan berkomentar banyak karena itu bukan wewenangnya.
"Itu kan dari pemerintah pusat, dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mungkin. Saya kan gak ngerti, bukan saya. Saya gak mau memberikan penilaian begitu," katanya saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kamis (15/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, aturan ini turut direspon oleh SMAN 8 Yogyakarta.
Pihak sekolah menyerahkan keputusan itu kepada siswi yang menjalaninya. Namun, alangkah baiknya pemerintah pusat maupun pihak terkait mengeluarkan kebijakan yang membiarkan Paskibraka putri yang berjilbab tetap mengenakannya saat bertugas.
"Dari pihak sekolah, kalau anak tersebut mengikhlaskan diri, kami tidak bisa memaksa mempertahankan tetap mengenakan jilbab. Misalkan, anak itu merasa terpaksa alangkah lebih baiknya mohon kebijakan dari pemerintah pusat dan pihak terkait tetap anak-anak yang berjilbab biarkanlah mereka berjilbab karena itu hak mereka," tutur Slamet Nugroho, Waka Kesiswaan SMAN 8 Yogyakarta ditemui usai penyerahan Satyalancana Karya Satya di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kamis (15/8/2024).
Load more