Yogyakarta, tvOnenews.com - Bawaslu DIY telah memetakan sejumlah kerawanan yang berpotensi terjadi jelang pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Untuk diketahui, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubenur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati serentak dilaksanakan mulai 27-29 Agustus mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu DIY, Ummy Illyina menyebutkan, kerawanan pertama terkait adanya konflik di internal partai yang mengusung para kandidat calon.
Menurutnya, hal ini rawan memunculkan proses sengketa nantinya di pengadilan. Oleh karena itu, dibutuhkan surat rekomendasi dari pimpinan partai politik (parpol) seperti ketua umum dan sekjen.
"Jadi, dua jabatan itu yang berhak memberikan surat rekomendasi kepada paslon yang maju Pilkada sehingga itu bisa dipenuhi," terangnya, Senin (19/8/2024).
Kedua, mengenai administrasi kesehatan, misalnya ada berkas administrasi yang harus diurus oleh para calon seperti surat bebas narkoba, bisa dikeluarkan oleh rumah sakit di masing-masing kabupaten/kota atau harus Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selanjutnya, pernah atau tidaknya mengonsumsi obat-obatan yang dalam nomenklatur dikategorikan tidak sehat dan lain-lain. Dengan demikian, regulasi itu masih perlu diteliti lebih lanjut.
"Untuk hal ini, kami bekerjasama dengan KPU untuk melakukan penafsiran lebih lanjut sehubungan dengan nomenklatur tersebut," ucap Ummy.
Selain itu, Bawaslu DIY juga memastikan bahwa rumah sakit mempunyai fasilitas memadahi untuk mengakomodiasi para bakal calon yang mendaftar terkait tepat atau tidaknya waktu dari masa yang ditentukan oleh regulasi.
Sekarang, Bawaslu DIY tengah menyiapkan antisipasi bila di hari terakhir pendaftaran, tiba-tiba ada banyak calon yang melakukan pengecekan.
"Ini yang kemarin sudah kami petakan potensi kerawanan juga," ungkap Ummy. (scp/ard)
Load more