"Jika tidak memenuhi standar atau tidak berizin maka Pemda bisa mencabut izin operasionalnya," ucapnya.
Jika indikasi ULP memang melakukan penundaan tender serta ada dugaan menguntungkan pihak tertentu atau merugikan negara bisa masuk dalam kategori UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa disebutkan bahwa ULP dalam pengadaan barang dan jasa prosesnya harus transparan, terbuka, adil dan harus tepat waktu.
Oleh karenanya, ia berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait hal ini. Hasilnya jika ada temuan bisa menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum. (scp/buz)
Load more