Selanjutnya, ayah korban yang merasa curiga dengan kondisi anaknya melaporkan ke Polresta Yogyakarta.
"Sebelumnya, ayah korban telah melapor ke Polsek Gondokusuman karena info awal (anaknya) diduga terlibat kecelakaan. Namun saat Satlantas mengecek lokasi kejadian tidak ada bekas kecelakaan. Lalu ayah korban melapor ke Polresta Yogyakarta," tuturnya
Dikatakan Probo, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (19/8/2024) pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, polisi menemukan kendaraan korban di parkiran RS, hasil analisa kerusakaan kendaraan dinyatakan bukan karena kecelakaan lalu lintas. Polisi berkesimpulan penyebab kematian korban merupakan penganiayaan.
Polisi lalu menyisir kamera CCTV di RS dan melakukan penyelidikan akhirnya diketahui identitas orang yang mengantar korban inisial GRS. Kemudian, polisi memburu GRS. Awalnya, dia bersikukuh tidak mengakui perbuatannya namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam akhirnya mengaku. Hasil keterangan pelaku GRS, lokasi penganiayaan di MU Futsal.
"Disitu, para pelaku menendang, memukul dan menyulut korban. Penganiayaan dipicu karena korban sering mengadu domba para pelaku yang berasal dari 3 kelompok parkiran," kata Probo.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap sembilan pelaku. Sementara, enam orang lainnya berstatus buron.
Load more