Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan mantan Account Officer (AO) Bank BUMN Unit inisial DP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pinjaman KUR dan KUPEDES.
Kasus ini terjadi di salah satu Bank BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019-Desember 2021 serta Bank BUMN Unit Pandak periode Januari 2022-September 2023.
Dalam kasus ini, dana pinjaman yang diselewengkan mencapai sekitar Rp 6 Miliar.
"Penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP," kata Ahelya Abustam, Kajati DIY saat konferensi pers, Senin (2/9/2024).
Selanjutnya, tersangka DP dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Dokter dinyatakan sehat. Kemudian, tersangka DP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
Ahelya menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka DP yaitu mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.
Tersangka juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes. Namun tersangka DP menambahkan/menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak.
Load more