Untuk memperlancar aksinya, tersangka DP terhadap calon debitur yang tidak memiliki usaha yakni mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya. Lalu, meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.
Sedangkan, bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, tersangka DP merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman dan/atau merekayasa domisili usaha pada Surat Keterangan Usaha (SKU) seolah-olah domisili tempat tinggal dan/atau domisili usaha calon debitur berada disana.
"Tersangka DP juta merekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya," imbuhnya
Hal ini, bertujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, Tersanga DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai, namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing BANK BUMN Unit Kasihan maupun Unit Pandak.
Akibat perbuatan tersangka DP tersebut, kedua unit Bank BUMN mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066.
Perbuatan tersangka DP disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (scp/buz)
Load more