LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kajati DIY menyampaikan penetapan tersangka Tipikor penyimpangan penyaluran pinjaman KUR dan KUPEDES di Bank BUMN Unit Kasihan dan Pandak, Bantul, DIY, Senin (2/9/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kejati DIY Tetapkan Mantan AO Bank BUMN di Bantul Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Sebesar Rp 6 Miliar

Kejati DIY menetapkan mantan Account Officer (AO) Bank BUMN Unit inisial DP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pinjaman KUR dan KUPEDES.

Senin, 2 September 2024 - 11:35 WIB

Untuk memperlancar aksinya, tersangka DP terhadap calon debitur yang tidak memiliki usaha yakni mempersiapkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya. Lalu, meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.

Sedangkan, bagi calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, tersangka DP merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman dan/atau merekayasa domisili usaha pada Surat Keterangan Usaha (SKU) seolah-olah domisili tempat tinggal dan/atau domisili usaha calon debitur berada disana.

"Tersangka DP juta merekayasa foto tempat usaha yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya," imbuhnya

Hal ini, bertujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, Tersanga DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai, namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing BANK BUMN Unit Kasihan maupun Unit Pandak.

Baca Juga :

Akibat perbuatan tersangka DP tersebut, kedua unit Bank BUMN mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066.

Perbuatan tersangka DP disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (scp/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menkes Budi: Skrining Kesehatan Gratis saat Hari Ulang Tahun Tergantung Kelompok Usia, Ini Penjelasannya

Menkes Budi: Skrining Kesehatan Gratis saat Hari Ulang Tahun Tergantung Kelompok Usia, Ini Penjelasannya

Menkes Budi Gunadi Sadikin bicara perihal rencana program skrining kesehatan gratis untuk warga Indonesia saat hari ulang tahunnya. Rencana ini akan direalisasikan mulai tahun 2025
Pilkada 2024 Makin Dekat, Alat Peraga Bermuatan SARA dan Bias Gender di Sleman Dipastikan Bersih

Pilkada 2024 Makin Dekat, Alat Peraga Bermuatan SARA dan Bias Gender di Sleman Dipastikan Bersih

Alat Peraga Kampanye (APK) bermuatan SARA dan bias gender dipastikan tidak lagi terpasang di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 
Belum Dilirik Shin Tae-yong? Mesin Gol Asal Belanda Ini Mengaku Bersedia Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia, Katanya...

Belum Dilirik Shin Tae-yong? Mesin Gol Asal Belanda Ini Mengaku Bersedia Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia, Katanya...

Striker atau mesin pencetak ini mengaku bersedia dinaturalisasi demi bisa memperkuat Timnas Indonesia namun sayang belum dilirik Shin Tae-yong, begini katanya.
Gerindra Ungkap Pertemuan Prabowo dan SBY Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

Gerindra Ungkap Pertemuan Prabowo dan SBY Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Jelang Pilkada dapat Amplop Uang dari Oknum Tim Sukses, Lebih Baik Dikembalikan atau Dipakai Saja? Kata Buya Yahya…

Jelang Pilkada dapat Amplop Uang dari Oknum Tim Sukses, Lebih Baik Dikembalikan atau Dipakai Saja? Kata Buya Yahya…

Menjelang Pilkada, masih ada saja sejumlah oknum membagikan amplop uang untuk mencari dukungan dari masyarakat. Bila terlanjur terima, apa yang harus dilakukan?
Tak Cedera tapi Dicoret, Coach Justin Bongkar Alasan Sebenarnya Asnawi Mangkualam Tak Masuk Skuad Andalan STY Lawan Jepang: Kita Juga Tahu...

Tak Cedera tapi Dicoret, Coach Justin Bongkar Alasan Sebenarnya Asnawi Mangkualam Tak Masuk Skuad Andalan STY Lawan Jepang: Kita Juga Tahu...

Cedera jadi alasan absennya Asnawi Mangkualam dalam laga Timnas Indonesia vs Jepang, tapi kok main 45 menit di Port FC. Coach Justin bongkar alasan sebenarnya.
Trending
Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong dihujani kabar gembira dari Kevin Diks dan Mees Hilgers jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Jepang dan Arab Saudi
Berharap Disambut Baik di Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Berharap Disambut Baik di Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada Jumat  15 November 2024.
Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Rangkaian tiga berita bola terpopuler di tvOnenews.com sepanjang Senin, 4 November 2024.
Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah mengkritik PSSI soal pemain naturalisasi di Timnas Indonesia dan meminta Kevin Diks serta dua pemain keturunan lainnya menjadi yang terakhir.
AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA beri izin Kevin Diks bela Timnas Indonesia saat menjamu Jepang dan Arab Saudi di laga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia?
Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi angkat bicara terkait proses naturalisasi selanjutnya untuk calon pemain berposisi penyerang Timnas Indonesia.
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selengkapnya
Viral