Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memperoleh petunjuk. Selanjutnya, Unit reskrim Polsek Bulaksumur dan Polresta Sleman mengamankan tersangka FPP di rumah saudaranya wilayah Jambidan, Banguntapan, Bantul pada Kamis (15/8/2024) pukul 23.00 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit, satu unit motor matic berplat AB 2603 ZP, sebuah jaket dan celana pendek warna hitam serta kaus warna putih dengan bercak darah. Adapun, tersangka FPP ditahan pada Jumat (16/8/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2e dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Serta pelanggaran darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (scp/buz)
Load more