Sleman, tvOnenews.com - Polsek Bulaksumur mengamankan seorang pelaku pencurian burung inisial HS (32) warga Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pria pengangguran ini mencuri burung-burung milik tetangganya sendiri. Tindak pidana kriminal ini dipicu karena terpengaruh obat-obatan.
"Sebenarnya oleh tetangganya sudah seringkali mediasi, selesai. Terakhir, dia (HS) diusir oleh warga kemudian pergi ke Palembang ikut saudaranya. Namun karena disana tidak betah, dia akhirnya pulang dan melakukan kebiasannya kembali yakni mencuri," tutur AKP Purwanto, Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur saat rilis kasus, Kamis (5/9/2024).
Purwanto menerangkan, aksi pencurian terjadi di Karangbendo, Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Pelaku HS diduga telah melakukan pencurian seekor burung jenis cucak hijau milik Eko Prihantono yang merupakan tetangganya sendiri pada Selasa (20/8/2024) pukul 20.00 WIB. Adapun, seekor burung itu diambil oleh pelaku tanpa seizin pemiliknya dengan cara menggunakan tangan kanan dari dalam sangkarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, korban menanggung kerugian berupa seekor burung cucak hijau senilai Rp 5 juta.
"Saat ini, barang bukti dititipkan. Kalau disini (Polsek Bulaksumur) ditakutkan mati," ucapnya.
Kepada wartawan, Tersangka HS mengakui bahwa burung yang ia curi untuk mainan gantangan. Ia pun mengaku suka mencuri karena terpengaruh obat-obatan.
"(Burung curian) tidak dijual tapi untuk mainan gantangan. (Suka mencuri) karena pengaruh pil," ucapnya. (scp/buz)
Load more