Bantul, DIY- Pasangan suami istri berinisial MHS (51) dan AHR (50) warga Trimulyo, Jetis Bantul Yogyakarta ditangkap polisi karena telah terbukti memproduksi bakso dengan bahan baku daging ayam tiren sejak tahun 2015 dan diedarkan di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta.
" Kami mengakui perbuatan kami dan menyesalinya. Namun kami juga senang pak ditangkap polisi, bisa berhenti," ungkap MHS di Mapolres Bantul, Senin ( 24/1/2024).
MHS menambahkan dirinya memproduksi bakso ayam tiren sejak 2015 dan selama ini menjual bakso hasil produksinya ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta. Yakni di Pasar Demangan, Pasar Giwangan dan Pasar Kranggan.
MHS mengaku awal mula membuat bakso dari ayam tiren ini karena merasa terhimpit dengan harga daging ayam potong segar yang sangat tinggi. Kemudian muncul ide membuat bakso dari ayam yang sudah mati atau ayam tiren.
" Waktu itu harga daging ayam potong segar sangat tinggi. Untuk menaikkan harga bakso kayaknya tidak mungkin sehingga muncul ide menggunakan daging ayam tiren," ujarnya.
Dalam sehari MHS mengaku bisa mengolah 15 sampai 20 ayam tiren atau sekitar 35 kilogram. Bahan daging ayam tiren sebanyak 35 kilogram tersebut bisa diolah menjadi 75 kilogram adonan bakso. Dari hasil produksi bakso tersebut MHS mendapatkan keuntungan sekitar 500 ribu rupiah perhari.
Load more