Sleman, tvOnenews.com - Seorang pengendara ojek online (ojol) bernama Sumadi menjadi korban perampasan di kawasan destinasi wisata Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 20 Juni 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Aksi kriminal didalangi oleh seorang perempuan inisial L yang merupakan pacar korban sendiri. Untuk melancarkan aksinya, si perempuan meminta bantuan kepada seorang pria inisial C.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan, kronologi bermula ketika korban berjanjian dengan pacarnya inisial L untuk pergi berwisata ke Kaliurang.
Namun sesampainya di Kaliurang km 20, pacarnya meminta korban untuk memberhentikan sepeda motornya. Dengan alasan, pacarnya ingin menelepon seseorang. Karena jika telepon dilakukan di atas sepeda motor, suaranya tidak terdengar karena terganggu hembusan angin.
Setibanya di pertengahan sawah, pacarnya menelepon seseorang dengan berjarak 5-10 meter dari posisi korban berdiri.
"Namun tiba-tiba datang seorang pemuda yang langsung mengancam korban dengan menodongkan pisau agar memberikan hartanya yang berada di dalam tas pada saat itu seperti handphone, dompet beserta isinya," kata Riski saat rilis kasus di Polda DIY, Selasa (10/9/2024).
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pakem. Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan terduga pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku ternyata ada pelaku lain yang melakukan perencanaan dari kejadian tersebut. Pelaku lain ternyata pacarnya (korban) sendiri," ungkap Riski.
Adapun, pacar korban nekat merencanakan tindak pidana kriminal tersebut karena dipicu faktor finansial.
"Jadi pacarnya minta barang namun korban belum bisa memenuhi," ucap Riski.
Sebulan kemudian tepatnya Juli 2024, pelaku perampasan inisial C berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Kepada wartawan, tersangka C mengakui perbuatannya. Dia nekat merampas harta benda milik korban karena dimintai tolong oleh si perempuan yang merupakan pacar korban sendiri yang baru ia kenal selama seminggu. Kebetulan antara dirinya, korban dan pacar korban sama-sama bekerja sebagai ojol.
"Aslinya gak kenal sama si ceweknya. Terus dia (si perempuan) minta tolong sama teman-teman kebetulan dikasih nomor saya. Terus (si perempuan) meminta tolong untuk merampas korban," katanya.
Dia mengaku diiming-imingi oleh si perempuan berupa uang sebesar Rp 1 juta untuk merampas korban. Akan tetapi, uang yang diberikan kepadanya tidak sesuai yang dijanjikan.
"Gak full cuma Rp 700 ribu," ucapnya.
Dari aksinya tersebut, dirinya berhasil merampok uang tunai sebesar Rp 200 ribu, dua kartu ATM dan dua buah handphone.
Atas perbuatannya, dia dijerat hukuman 4 tahun penjara. (scp/buz)
Load more