Kulon Progo, DIY - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan barang bukti, jajaran Polres Kulon Progo menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penguburan jasad bayi di Kecamatan Nanggulan pada bulan Desember 2021 lalu.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah ibu dan kakak dari UH (24) atau ibu bayi malang yang dikubur tersebut.
"Setelah melakukan gelar perkara terkait kasus penemuan jasad bayi yang terpendam di lokasi dapur, kami tetapkan dua orang sebagai tersangka karena terbukti berniat menghilangkan mayat dalam hal ini bayi dengan cara menguburnya," ujar Jeffry, Rabu (26/01/2022).
Barang bukti yang disita oleh polisi dari kedua tersangka yakni satu buah cangkul, satu ember, selembar karpet, satu helai mukena, sehelai kain untuk persalinan, dan satu gunting.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua orang tersebut tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib apel. Kedunya dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
"Untuk hasil visum sendiri, bayi yang dilahirkan UH (24) telah dinyatakan meninggal dunia sebelum dikubur oleh nenek dan pamannya. Bayi malang ini meninggal lantaran tak meminum air ketuban ibunya," tambah Jeffry.
Load more