Kulon Progo, tvOnenews.com - Jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Kabupaten Kulon Progo menyusut dibandingkan Pemilu serentak 2024.
Pada Pilkada mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo membutukan 5.278 petugas KPPS.
"Untuk Pilkada berkurang banyak karena menyesuaikan dengan jumlah TPS yang ada. Untuk kebutuhan sebanyak 5.278 KPPS. Sedangkan pada Pemilu lalu, ada 9.114 KPPS yang bertugas di 1.302 TPS," kata Aris Zurkhasanah, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Kulon Progo dalam sosialisasi pembentukan KPPS, Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut, 5.278 KPPS akan bertugas di 754 TPS yang tersebar di 88 Kalurahan. Dengan demikian, ada 7 KPPS di tiap TPS.
Pendaftaran KPPS dibuka mulai 17-28 September 2024. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dengan persyaratan usia minimal 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun. Pendaftar wajib menyertakan dokumen persyaratan berupa syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyakit penyerta maupun penyalahgunaan narkotika.
Dalam periode Pilkada 2024, Dinkes Kulon Progo memberikan fasilitas penuh dalam artian gratis bagi 6.000 pendaftar. Selebihnya, pendaftar membayar secara mandiri.
Nantinya, mereka yang terpilih akan dilantik pada 7 November dilanjutkan masa kerja hingga 8 Desember 2024. (scp/buz)
Load more