Sleman, tvOnenews.com - Kasus sengketa jual beli Malioboro City menemui titik terang. Polisi telah menetapkan Direktur PT Inti Hosmed inisial IRH (53) sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara, seorang lainnya berstatus buron.
"Ada dua pelaku dalam kasus Malioboro City ini. Pelaku IRH selaku Direktur PT Inti Hosmed sudah diamankan. Sementara, perempuan inisial WUP (55), representasi owner PT Inti Hosmed masih Dalam Pencarian Orang (DPO)," kata AKP Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (19/9/2024).
Dijelaskannya, kasus sengketa diketahui pada Januari 2013 silam. Sebagaimana diketahui, PT Inti Hosmed merupakan pengembang kawasan Malioboro City Superblock Yogyakarta di antaranya empat unit ruko tiga lantai B1, B2, B3 dan B5 dengan luas tanah masing-masing kurang lebih 77 meter persegi.
Pada 23 November 2012, PT Inti Hosmed melakukan penawaran kepada PT Sapphire Assets Internasional terhadap empat unit ruko di atas dengan harga @Rp 2.200.000.000 sehingga totalnya seharga Rp 8.800.000.000.
Atas permintaan PT Sapphire Assets Internasional, empat unit ruko dijadikan satu sehingga disepakati harga total Rp 9.680.000.000. Selanjutnya, nominal itu telah dibayar lunas dengan rincian pada 17 Januari 2013 dibayar transfer sebesar Rp 40.000.000.
Kemudian pada 23 Januari 2013 sebesar Rp 2.864.000.000 menggunakan bilyet giro. Serta pada 27 Maret 2013 secara transfer sebesar Rp 6.667.000.000
"Total pembayaran lunas sebesar Rp 9.680.000.000," ucap Adrian.
Load more