LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polisi hadirkan Direktur PT Inti Hosmed inisial IRH (53) sebagai tersangka jual beli Malioboro City saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (19/9/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sengketa Jual Beli Malioboro City, Polisi Tetapkan Direktur PT Inti Hosmed Jadi Tersangka

Kasus sengketa jual beli Malioboro City menemui titik terang. Polisi telah menetapkan Direktur PT Inti Hosmed inisial IRH (53) sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara, seorang lainnya berstatus buron.

Kamis, 19 September 2024 - 17:22 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Kasus sengketa jual beli Malioboro City menemui titik terang. Polisi telah menetapkan Direktur PT Inti Hosmed inisial IRH (53) sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara, seorang lainnya berstatus buron.

"Ada dua pelaku dalam kasus Malioboro City ini. Pelaku IRH selaku Direktur PT Inti Hosmed sudah diamankan. Sementara, perempuan inisial WUP (55), representasi owner PT Inti Hosmed masih Dalam Pencarian Orang (DPO)," kata AKP Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (19/9/2024).

Dijelaskannya, kasus sengketa diketahui pada Januari 2013 silam. Sebagaimana diketahui, PT Inti Hosmed merupakan pengembang kawasan Malioboro City Superblock Yogyakarta di antaranya empat unit ruko tiga lantai B1, B2, B3 dan B5 dengan luas tanah masing-masing kurang lebih 77 meter persegi.

Pada 23 November 2012, PT Inti Hosmed melakukan penawaran kepada PT Sapphire Assets Internasional terhadap empat unit ruko di atas dengan harga @Rp 2.200.000.000 sehingga totalnya seharga Rp 8.800.000.000.

Baca Juga :

Atas permintaan PT Sapphire Assets Internasional, empat unit ruko dijadikan satu sehingga disepakati harga total Rp 9.680.000.000. Selanjutnya, nominal itu telah dibayar lunas dengan rincian pada 17 Januari 2013 dibayar transfer sebesar Rp 40.000.000.

Kemudian pada 23 Januari 2013 sebesar Rp 2.864.000.000 menggunakan bilyet giro. Serta pada 27 Maret 2013 secara transfer sebesar Rp 6.667.000.000

"Total pembayaran lunas sebesar Rp 9.680.000.000," ucap Adrian.

Dalam jual beli ruko tersebut, lanjutnya, masing-masing dibuat Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) di bawah tangan bermaterai tertanggal 26 Maret 2013. Sedangkan, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) saat proses pemecahan sertifikat selesai.

Selanjutnya, pada 5 November 2015, proses pemecahan sertifikat selesai dan terhadap empat unit ruko tersebut terbit empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Selanjutnya, PT Sapphire Assets Internasional selalu konfirmasi untuk penandatanganan AJB melalui PPAT namun tersangka IRH tidak hadir bersama-sama dengan kuasa dari PT Sapphire Assets Internasional sehingga tidak terjadi penandatanganan AJB.

Kemudian, PT Sapphire Assets Internasional mendapatkan informasi bahwa PT Inti Hosmed diblokir oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman karena ada tunggakan terhadap negara.

Lalu, PT Sapphire Assets Internasional melakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk mengurus proses balik nama ke BPN Sleman.

Namun, atas gugatan tersebut tersangma IRH dan WUP melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding dan kasasi serta mengajukan gugatan terhadap PT Inti Hosmed.

Adapun, pengungkapan kasus usai satreskrim Polresta Sleman melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Senin (10/9/2024), tersangka IRH diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu rangkap iklan Malioboro City Regency, satu rangkap rekening koran bukti pembayaran, empat rangkap PPJB dan putusan gugatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda Rp 2.000.000.000 atau 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (scp/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kekesalan Sarwendah Tak Terbendung saat Sadar Kalau Betrand Peto Mulai Menjauhinya, Eks Cherrybelle Itu Malah Salahkan...

Kekesalan Sarwendah Tak Terbendung saat Sadar Kalau Betrand Peto Mulai Menjauhinya, Eks Cherrybelle Itu Malah Salahkan...

Mantan istri Ruben Onsu yaitu Sarwendah meluapkan kekesalannya soal anggapa miring netizen terhadap Betrand Peto yang membuat anak angkatnya itu menjauhinya.
Hari Pahlawan, Kementerian Sosial Usulkan 16 Tokoh Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Hari Pahlawan, Kementerian Sosial Usulkan 16 Tokoh Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Kementerian Sosial telah mengajukan 16 nama tokoh ke Presiden RI, Prabowo Subianto untuk diberikan gelar pahlawan nasional RI.
Hasil Final Korea Masters 2024: Putri KW Akhirnya Pecah Telur Jadi Juara, Dejan/Gloria Runner-up

Hasil Final Korea Masters 2024: Putri KW Akhirnya Pecah Telur Jadi Juara, Dejan/Gloria Runner-up

Hasil dua wakil Indonesia di final Korea Masters 2024, Putri Kusuma Wardani akhirnya pecah telur sedangkan Dejan/Gloria jadi runner-up, Minggu (10/11/2024).
4 Tahun Disekolahkan di Uruguay untuk Jadi Bintang Timnas Indonesia, Eks Wonderkid Ini Justru Gagal Total, Sekarang Nasibnya...

4 Tahun Disekolahkan di Uruguay untuk Jadi Bintang Timnas Indonesia, Eks Wonderkid Ini Justru Gagal Total, Sekarang Nasibnya...

Mantan wonderkid yang dulu dikirim ke Uruguay dengan harapan menjadi bintang besar Timnas Indonesia kini justru gagal total memenuhi ekspektasi, siapa dia?
Menko Polkam Budi Gunawan Peringati Hari Pahlawan: Kita Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

Menko Polkam Budi Gunawan Peringati Hari Pahlawan: Kita Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan memperingati Hari Pahlawan dengan mengikuti Ziarah Nasional di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Bansos Terakhir di 2024 Cair, Cek Daftar Penerima dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan, PKH, BPNT dan PIP Lewat Link Ini

Bansos Terakhir di 2024 Cair, Cek Daftar Penerima dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan, PKH, BPNT dan PIP Lewat Link Ini

Penerima manfaat perlu mengecek daftar dan mekanisme penyaluran bansos bantuan pangan 10 kg beras, PKH, BPNT, dan Program Indonesia Pintar (PIP) lewat link ini.
Trending
Penyebab Timnas Indonesia Disanksi FIFA hingga Rp358 Juta Jelang Jamu Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penyebab Timnas Indonesia Disanksi FIFA hingga Rp358 Juta Jelang Jamu Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penyebab Timnas Indonesia disanksi FIFA hingga Rp358 juta jelang melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C terungkap.
Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Tak Malu-malu Lagi, Betrand Peto Minta Satu Hal ini ke Sarwendah: Setiap Hari…

Jauh sebelum perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto ternyata sempat meminta permintaan khusus pada ibu sambungnya. Seperti apa? Simak artikelnya
Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen Akui Kurang Suka Jakarta karena 2 Alasan, Meskipun Sangat Cinta Indonesia Negara Toleran dalam Beragama

Ragnar Oratmangoen sebagai pemain Timnas Indonesia ini menjelaskan, kalau ia merasa kurang nyaman atau suka dengan Kota Jakarta. Bukan tanpa alasan, berikut ..
Timnas Indonesia Dihujani 4 Sanksi FIFA Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asisten Shin Tae-yong Terlibat!

Timnas Indonesia Dihujani 4 Sanksi FIFA Jelang Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asisten Shin Tae-yong Terlibat!

Timnas Indonesia mendapatkan empat sanksi dari FIFA jelang melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Tak Melulu dari Belanda, Program Naturalisasi Timnas Indonesia juga Diminati oleh Striker Brasil yang Pernah Jadi Bintang di Eropa Ini, Siapa?

Tak Melulu dari Belanda, Program Naturalisasi Timnas Indonesia juga Diminati oleh Striker Brasil yang Pernah Jadi Bintang di Eropa Ini, Siapa?

Tidak hanya dari Belanda, pemain bintang asal Brasil yang punya pengalaman merumput di Eropa ini juga mengutarakan minatnya bermain untuk Timnas Indonesia.
Daftar Lengkap Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi: Mulai dari Peringatan hingga Banned 4 Laga

Daftar Lengkap Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi: Mulai dari Peringatan hingga Banned 4 Laga

Daftar lengkap sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia jelang pertandingan melawan Jepang dan Arab Saudi di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Top 3 Bola: Ada Striker Baru Tahun 2025, Media Jepang Mendadak Panik, hingga Kevin Diks Bisa Main Lawan Jepang?

Top 3 Bola: Ada Striker Baru Tahun 2025, Media Jepang Mendadak Panik, hingga Kevin Diks Bisa Main Lawan Jepang?

Top 3 berita bola dan Timnas Indonesia di tvOnenews.com sepanjang Sabtu, 9 November 2024.
Selengkapnya
Viral