"KTP itu menjadi dasar untuk menguras isi ATM yang diambil. Karena sampai Godean, pelaku berhenti di salah satu mesin atm lalu mencoba memasukkan kartu atm tersebut. Pas memasukkan kartu BCA, dia coba-coba berdasarkan tanggal, bulan dan tahun lahir. Alhasil, pelaku bisa melakukan pengecekan isi saldo," terang Adrian.
Diketahui, saldo di ATM BCA sebesar Rp 1.426.000 dan dikuras oleh pelaku Rp 1,4 juta. Pelaku juga mengambil uang tunai Rp 70 ribu dari dompet dan handphone.
Adapun, polisi berhasil menangkap pelaku pada 17 September lalu beserta barang bukti.
Kepada wartawan, tersangka PK mengakui perbuatannya. Adapun, barang berharga milik korban diambilnya dengan tangan kosong. Ia terpaksa melakukan tindak pidana kriminal karena terjerat hutang di pegadaian.
"Baru 3 kali, di Selokan Mataram dua kali dan Jalan Palagan sekali karena kepepet bayar hutang pegadaian motor," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (scp/buz)
Load more