Sleman, tvOnenews.com - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial PK (26) berhasil dibekuk oleh jajaran unit reskrim Polresta Sleman. Pria yang bekerja sebagai tukang ojek online (Ojol) ditangkap usai tiga kali beraksi dengan mengincar perempuan sebagai korbannya.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 8 dan 17 September lalu. Hasil pengembangan, yang bersangkutan juga pernah melakukan curas di Jalan Palagan pada 16 September.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menghubungi korban. Dalam aksinya, pelaku selalu mengintai kaum perempuan dan beraksi dini hari.
"Pelaku hanya mengintai korban seorang perempuan. Menurut pengakuan pelaku, perempuan akan sulit melakukan perlawanan. Aksi yang dilakukan pasti di atas pukul 24.00-04.00 WIB," ungkap Adrian saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (19/9/2024).
Dijelaskannya, modus yang digunakan seperti di lokasi Selokan Mataram sekira pukul 03.00 WIB, pelaku mendekati korban yang sedang menaiki sepeda motor.
Ketika di wilayah sepi, pelaku memepet korban dan menarik tasnya hingga terlepas dari pemiliknya lalu kabur. Selanjutnya, tidak jauh dari lokasi, si pelaku baru mengeluarkan isi dari dalam tas tersebut.
Ketika tiba-tiba ada kendaraan yang lewat, pelaku cepat-cepat meninggalkan tas lalu kabur lagi mencari tempat yang sepi. Di lokasi pemberhentian kedua inilah, pelaku baru memisahkan isi dompet mulai dari ATM BCA, Cimb Niaga, KTP dan handphone.
"KTP itu menjadi dasar untuk menguras isi ATM yang diambil. Karena sampai Godean, pelaku berhenti di salah satu mesin atm lalu mencoba memasukkan kartu atm tersebut. Pas memasukkan kartu BCA, dia coba-coba berdasarkan tanggal, bulan dan tahun lahir. Alhasil, pelaku bisa melakukan pengecekan isi saldo," terang Adrian.
Diketahui, saldo di ATM BCA sebesar Rp 1.426.000 dan dikuras oleh pelaku Rp 1,4 juta. Pelaku juga mengambil uang tunai Rp 70 ribu dari dompet dan handphone.
Adapun, polisi berhasil menangkap pelaku pada 17 September lalu beserta barang bukti.
Kepada wartawan, tersangka PK mengakui perbuatannya. Adapun, barang berharga milik korban diambilnya dengan tangan kosong. Ia terpaksa melakukan tindak pidana kriminal karena terjerat hutang di pegadaian.
"Baru 3 kali, di Selokan Mataram dua kali dan Jalan Palagan sekali karena kepepet bayar hutang pegadaian motor," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (scp/buz)
Load more