Sementara, Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani, mengatakan, KRN mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjadi penjual mengakui perbuatannya.
"Dia hanya menjual ke teman-teman dekatnya saja," jelas Dwi.
Masih ada satu pelaku lagi, lanjut Dwi, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pihaknya masih melakukan pengejaran.
"Semua pelaku dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36/2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Lucas Didit/Buz)
Load more