Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta Para penumpang KA diberikan Service Recovery (SR) dan saat ini.
Ka - KA yang terganggu diantaranya KA 90 Mataram, Ka 104 Singasari, Plb 136a (Bogowonto), KA 581 (KA bandara ke YIA), Plb 564a (KA bandara ke Yogyakarta), plb 701a (KA bandara ke YIA).
Sementara KA 70 Taksaka setelah dievakuasi kemudian melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti. Saya ulang "Mulai" menutup, harus berhenti," ungkap Kris.
Saat ini sopir telah diamankan oleh Polsek Sedayu dan kami KAI akan melanjutkan ke proses hukum. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Ingat !!! untuk berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, aman silakan jalan," imbuh Kris.
"KAI Daop 6 mohon maaf atas kejadian ini dan akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," pungkas Kris. (nur/buz)
Load more