Yogyakarta, tvOnenews.com - PT KAI Daop 6 Yogyakarta membenarkan peristiwa Kereta Api (KA) 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta tertemper truk di Perlintasan Sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu.
Kejadian bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi.
Manager Humas Daop 6, Krisbiyantoro mengatakan bahwa Daop 6 menyesalkan atas kejadian tersebut. Pada tanggal 19 September yang lalu penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang dilakukan serempak oleh jajaran Kepolisian di Jawa dan Sumatra bersama KAI dan stakeholder terkait lainnya.
"Ini mestinya bisa membuat para pengguna jalan lebih tertib dalam berlalulintas. Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api, kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api serta Awak Sarana Perkeretaapian mengalami cidera.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," jelas Kris.
Dalam penanganannya, Daop 6 melakukan tindakan cepat memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu dan melakukan evakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar dampak keterlambatan kereta Taksaka dan kereta lainnya dapat diperkecil dengan memastikan keselamatan terlebih dahulu.
Untuk mengevakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar tidak mengganggu perjalanan KA lainnya dengan didatangkan lokomotif penolong dari depo Yogyakarta dan dari Stasiun Rewulu.
Kondisi Lokomotif dan 1 kereta Eksekutif mengalami kerusakan. Selain itu prasarana perkeretaapian gardu PJL juga mengalami kerusakan.
Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta Para penumpang KA diberikan Service Recovery (SR) dan saat ini.
Ka - KA yang terganggu diantaranya KA 90 Mataram, Ka 104 Singasari, Plb 136a (Bogowonto), KA 581 (KA bandara ke YIA), Plb 564a (KA bandara ke Yogyakarta), plb 701a (KA bandara ke YIA).
Sementara KA 70 Taksaka setelah dievakuasi kemudian melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.
"Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti. Saya ulang "Mulai" menutup, harus berhenti," ungkap Kris.
Saat ini sopir telah diamankan oleh Polsek Sedayu dan kami KAI akan melanjutkan ke proses hukum. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Ingat !!! untuk berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, aman silakan jalan," imbuh Kris.
"KAI Daop 6 mohon maaf atas kejadian ini dan akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," pungkas Kris. (nur/buz)
Load more