Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor milik DRS, warga setempat.
Keduanya inisial R (32) warga Sleman dan F (35) warga Magelang, Jawa Tengah yang juga seorang residivis penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bantul pada 2018.
Untuk melancarkan aksinya, salah satu pelaku menyaru sebagai anggota polri.
"Jadi modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi serta melakukan kekerasan terhadap korban untuk menguasai barang dan uang milik korban," kata Kombes Pol Yuswanto, Kapolresta Sleman saat rilis kasus, Rabu (25/9/2024).
Ardi menyampaikan, tindak pidana kriminal terjadi pada 26 Agustus 2024. Kronologinya sekira pukul 20.30 WIB, korban yang sedang berada di rumah rekannya tiba-tiba didatangi oleh tiga orang tak dikenal menggunakan masker dan sebo dengan mengendarai mobil. Salah satu dari pelaku, kata Ardi, mengaku anggota polisi.
Dari ketiga pelaku tersebut, dua pelaku turun dari mobil dan memaksa korban agar ikut masuk ke dalam mobil.
Dalam perjalanan, mobil berhenti di Jalan Tempel-Seyegan kemudian korban diturunkan dari mobil dan dipaksa untuk mencari orang pemakai sabu.
Load more