"Dari kejadian ini, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 23.400.000. Korban juga mengalami luka memar di bagian mata dan tangan kiri serta hidung," ungkap Ardi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (scp/buz)
Load more