Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor milik DRS, warga setempat.
Keduanya inisial R (32) warga Sleman dan F (35) warga Magelang, Jawa Tengah yang juga seorang residivis penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bantul pada 2018.
Untuk melancarkan aksinya, salah satu pelaku menyaru sebagai anggota polri.
"Jadi modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi serta melakukan kekerasan terhadap korban untuk menguasai barang dan uang milik korban," kata Kombes Pol Yuswanto, Kapolresta Sleman saat rilis kasus, Rabu (25/9/2024).
Ardi menyampaikan, tindak pidana kriminal terjadi pada 26 Agustus 2024. Kronologinya sekira pukul 20.30 WIB, korban yang sedang berada di rumah rekannya tiba-tiba didatangi oleh tiga orang tak dikenal menggunakan masker dan sebo dengan mengendarai mobil. Salah satu dari pelaku, kata Ardi, mengaku anggota polisi.
Dari ketiga pelaku tersebut, dua pelaku turun dari mobil dan memaksa korban agar ikut masuk ke dalam mobil.
Dalam perjalanan, mobil berhenti di Jalan Tempel-Seyegan kemudian korban diturunkan dari mobil dan dipaksa untuk mencari orang pemakai sabu.
Namun, korban tidak berhasil karena memang tidak tahu dan menanyakan surat penangkapan. Hal ini yang akhirnya membuat pelaku yang mengaku polisi marah dan memukul korban berulang kali. Saat itu, dompet dan handphone milik korban diambil.
Setelah itu, mulut, mata dan tangan korban diikat menggunakan kabel lalu dimasukkan ke dalam mobil dan diajak pergi dengan posisi seorang mengendarai mobil, seorang duduk di kursi tengah dan seorang mengendarai motor korban.
Setelah mobil berhenti, korban berusaha membuka ikatan tangan dan membuka lakban. Ternyata, lokasinya berada di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, pelaku berada di luar mobil.
Setelah itu, korban berusaha kabur namun dikejar oleh para pelaku dan korban berhasil melawan. Akan tetapi, korban justru diamankan oleh warga sekitar. Sedangkan, tiga orang yang tak dikenal itu pergi dengan membawa motor, dompet dan handphone milik korban.
Ketika korban diamankan ke Polresta Magelang, ternyata handphone milik korban sudah diserahkan ke polisi oleh pelaku.
Namun, saat korban mengecek akun dana miliknya ternyata sudah berkurang sebesar Rp 900 ribu.
Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap pelaku F di Magelang disusul R di sekitar pabrik GKBI Sleman. Keduanya lalu dilakukan penahanan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit motor Kawasaki warna hitam dengan nomor polisi T 2499 RX beserta kunci, STNK serta notice pajak motor tersebut.
"Dari kejadian ini, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 23.400.000. Korban juga mengalami luka memar di bagian mata dan tangan kiri serta hidung," ungkap Ardi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (scp/buz)
Load more