Selanjutnya, ketika korban balik badan, tersangka G dibawa lari oleh tersangka L, R dan teman R. Darisitulah, korban baru menyadari telah ditipu.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 587 juta kemudian melaporkan ke Polresta Sleman.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian melanjutkan bahwa para tersangka melakukan aksi penipuan baru sekali.
Ia juga mengungkap bahwa antara korban dan para pelaku saling kenal sehingga korban percaya untuk menginvestasikan uangnya ke mereka.
"Meski dari para pelaku, memang ada beberapa pelaku yang tidak diketahui oleh korban. Salah satunya R yang merupakan pecatan TNI yang kini masih buron," ucap Riski.
Adapun, kasus terungkap usai polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka RHB di Sragen dan AY di Salatiga. Juga menyita barang bukti di antaranya selembar print out rekening korban Bank BCA,
Kemudian lima lembar print out bukti transfer, surat perjanjian kerjasama usaha pabrik 'Kerupuk Enak', sebuah boks warna silver dari alumunium terdapat logo Bank Indonesia, sebuah handphone, tujuh buah perhiasan, uang tunai sebesar Rp 107.215.000, dua buah air gun dan sebuah boks potongan kertas warna pink.
Load more